Polri Apps
banner 728x90

Digugat 1,1 Ton Emas, Antam Segera Ajukan Banding

berita terkini batam
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – PT Aneka Tambang (Persero) Tbk meminta banding atas tuntutan Budi Said melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam tuntutan tersebut, Antam diminta membayar kerugian kepada Budi sebagai penggugat sebanyak Rp817,46 miliar.

Angka tersebut merupakan kerugian sepadan dengan nilai emas batangan Antam di tempat lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, sama tingkatnya 1,1 ton.

Tuntutan Budi Said tersebut telah didaftarkan ke PN Surabaya pada Jumat 7 Februari 2020 lalu dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.

Berdasarkan laman resmi pn-surabayakota.go.id diketahui tuntutan ini telah melewati 31 sidang. Pembacaan berdasarkan majelis hakim juga sudah dilakukan pada Rabu 13 Januari 2021 lalu.

Tercatat PN Surabaya sudah pernah melakukan mediasi pada 18 Maret 2020 dan 22 April 2020 namun gagal.

Dalam salah satu petitumnya, Budi Said meminta nilai ganti rugi yang sudah ditentukan dengan ketaktetapan nilai emas.

“Menghukum tergugat I dan tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp100 juta untuk setiap hari keterlambatan oleh tergugat I dan tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalan perkara ini,” bunyi petitum tersebut.

(Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *