Jakarta, Owntalk.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman.
Dia diberhentikan terkait pendampingan nay kepada Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden.
Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU, hingga Arief dinyatakan telah melanggar kode etik.
Dalam putusannya DKKP yang dibacakan Ketua DKKP Muhammad, (13/1/2021). “Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan.” Tegas Muhammad. (Dodi)