Jakarta, Owntalk.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Arief Budiman.
Keputusan itu disampaikan Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan daring pada Rabu, (13/1/2021).
Arif dinyatakan melanggar kode etik oleh DKPP karena mendampingi anggota KPU RI nonaktif , Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Selain memberhentikan Arief sebagai Ketua KPU, DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. ***