Jakarta, Owntalk.co.id – Saat ini dunia digemparkan dengan vonis pengadilan Turki kepada terdakwa Adnan Oktar alias Harun Yahya.
Hakim menjatuhkan hukuman selama 1.075 tahun penjara atas 10 kejahatan terpisah. Putusan tersebut diketuk hakim pada (11/1/2021).
Pengadilan Turki memvonis Harun Yahya dengan total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, menjadi mata-mata politik atau militer, membantu teroris, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perampasan, pelanggaran hak, pencurian data, dan ancaman.
Nama Harun Yahya populer di Indonesia, Harun mengesankan sebagai orang alim religius yang memadukan tema agama dan saint.
Dodi