Jakarta, Owntalk.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung akhirnya mengabulkan gugatan pelanggaran pemilu yang ditujukan kepada pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana–Deddi Amrullah.
Majelis Pemeriksaan mengabulkan gugatan pelanggaran itu meskipun paslon Eva-Deddi telah di plenokan oleh KPU sebagai pemenang pemilihan kepala Daerah.
Eva-Deddi dalam pemilihan Walikota Lampung berhasil menghimpun sebanyak 15.554 suara sementara paslon nomor urut 1 sebanyak 5.018 suara dan paslon nomor urut 2 mendapatkan 6.660 suara.
Namun, dalam perjalan kampanye nya, Paslon itu dilaporkan karena memboncengi dana bantuan covid sebagai iming-iming warga mau memilih.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiryah di Bandar Lampung, Rabu (6/1), terungkap pelanggaran tersebut menjadi pelanggaran Terstruktur Sistematik dan Massif (TSM) yang menyeret kemenangan paslon nomor urut 3 yang diusung partai PDIP itu dibatalkan batalkan (didiskualifikasi).
Fatikhatul Khoiriyah dalam putusannya menyebutkan, pelanggaran TSM dari paslon Eva-Deddi yakni terjadi di Kecamatan Sukabumi, dalam perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau meteri lainnya dalam bentuk sembako yang dikemas sebagai bantuan Covid-19 oleh wali kota Bandar Lampung Herman HN (suami Eva Dwiana).
Lebih lanjut, Fatikhatul juga menyebutkan pelanggaran TSM itu melibatkan aparatur pemerintah dan perangkat RT.
Selanjutnya, anggota majelis pemeriksa lainnya Tamri Suhaimi mengatakan, Pelanggaran lainnya yang dilakukan Evi-Deddy yakni pemberian uang transport untuk kader PKK sebesar RP 200 ribu kepada 100 orang di setiap kelurahan.
“Uang tersebut dibagikan aparatur pemerintah kota, yang disimpulkan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Pemberian tersebut disertai dengan pesan-pesan untuk pemenangan paslon nomor urut 3.” Kata dia
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, paslon nomor urut 3 terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi secara TSM, yakni perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih.
Kedua, dalam putusan sidang tersebut, membatalkan paslon nomor urut 3 pada Pilkada wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung. Ketiga, memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.
Dia mengatakan, atas keputusan sidang majelis pemeriksa, terlapor dapat menyampaikan keberatan kepada Bawaslu RI paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, terlapor juga dapat mengajukan upaya hukum lainnya kepada Mahkamah Agung paling lama tiga hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Kota Bandar Lampung ditetapkan. ***