Jakarta, Owntalk.co.id – Remaja yang kini berusia 21 Tahun itu bernama M Aris, dia menjadi terpidana pertama di Indonesia yang akan menjalani hukuman kebiri kimia.
Aris divonis bersalah oleh hakim karena terbukti melakukan kejahatan dan kekerasan seksual terhadap 9 anak di bawah umur.
Aris sempat menjalani masa hukuman di lapas Mojokerto, hingga selanjutnya dipindahkan ke lapas Porong Kabupaten Sidoarjo.
Bukan karena tanpa sebab Aris harus berpindah lapas tahanan, selain alasan keamanan juga alasan lama masa tahanan Aris yang diatas 10 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Kepala KPLP Lapas Mojokerto Disri W Agustomo pada Senin, 4 Januari 2021.
Aris mengakui perbuatannya mencabuli dan memperkosa para korbannya sejak berusia 16 tahun. Terhitung, Aris telah melakoni perbuatan terkutuk ini selama 5 tahun.
Diketahui, Aris selama ini berprofesi sebagai tukang las. Dia resmi harus menjalani hukuman kebiri kimia paska Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. (Arini/Red)