Polri Apps
banner 728x90

BFI Dilaporkan ke OJK oleh LPKSM

berita terkini batam
ilustrasi BFI FINANCE (Foto: Owntalk)

Karimun, owntalk.co.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri satu akan buat laporan untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait perkara nasabah multiguna BFI Karimun. Senin (4/1/2020).

Hal tersebut berdasarkan pengaduan dari salah satu nasabah BFI Karimun yang mana agunannya berupa mobil ditarik oleh pihak multiguna. Penarikan terjadi pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 lalu.

Ketua LPKSM Keprisatu Jantro Butar Butar melihat banyak terjadi kejanggalan secara prosedural yang dilakukan oleh pihak multiguna BFI Karimun.

Mulai dari Surat Peringatan (SP) 3 yang keluar hanya dalam waktu 30 hari sampai dengan pemakaian jasa pihak ketiga untuk melakukan penarikan.

“Pihak BFI Karimun tidak menjalankan prosedur yang sebenarnya, konsumen dengan keterlambatan 30 hari sudah diberi SP 3, habis itu langsung melakukan penarikan dengan memakai jasak pihak ketiga,” tuturnya.

Beliau juga menyayangkan dengan sikap BFI Karimun yang tidak memberi respon terhadap pengajuan restruk yang dilakukan nasabah diawal pandemi Covid-19 terjadi.

“Sangat disayangkan, seharusnya disaat Pandemi seperti ini pihak leasing maupun pembiyaan memberikan keringanan dulu terhadap konsumen sesuai dengan arahan Presiden,” pungkasnya.

LPKSM menegaskan akan mempertahankan hak sebagai konsumen. Sedangkan prosedural yang dianggap janggal tersebut akan dilaporkan kepada OJK dan pihak berwajib.

“Kami akan memperjuangkan hak konsumen dan akan melaporkan tindakan pihak BFI Karimun kepada OJK dan pihak berwajib,” tegasnya.

Awak media ini sudah beberapa kali datang dan menghubungi pihak BFI Karimun dari tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 04 Januari 2021, baik seacara langsung ke kantor BFI Karimun maupun via aplikasi WhatsApp, akan tetapi pihak BFI Karimun belum memberikan klarifikasi terkait perkara ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *