Jakarta, Owntalk.co.id – Diawal Tahun 2021 ini Kapolri Jendral Pol Idham Azis mengeluarkan sebuah maklumat menindaklanjuti pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah di akhir Tahun 2020.
Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/1/2021 tersebut tentang Kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Dalam maklumat tersebut Kapolri menegaskan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan ormas FPI.
Kapolri mengingatkan masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol atau atribut FPI.
(Dodi)

