Batam  

Pembubaran Ormas Merupakan Kado Terburuk Dalam Berdemokrasi

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Dengan penuh tanda tanya ‘apakah pemerintah telah melakukan pembinaan dan telah melakukan pendekatan dengan ormas FPI serta apakah pemerintah telah memberikan kesempatan kepada Ormas FPI untuk mempertanggungjawabkan maupun membela diri secara hukum di pengadilan? Sehingga semuanya berhak mendapatkan kepastian hukum yang keadilan?’.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan apakah ada undang-undang yang mengatur jika mendirikan ORMAS atau OKP itu wajib memiliki badan hukum dan harus terdaftar di Kemeterian dalam negeri?? Lalu apakah selama ini pemerintah telah memberikan pelayanan dan pembinaan secara maskimal kepada ORMAS maupun OKP yang telah terdaftar dan memiliki badan hukum?.

Dalam “Pers release pembubaran FPI merupakan Kado terburuk dalam berdemokrasi”, Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kepulauan Riau meminta pemerintah memperhatikan aturan undang-undang yang berlaku dalam mengambil keputusan pembubaran ormas.

“Bahwa terkait langkah pemerintah Indonesia membubarkan beberapa Ormas memang merupakan kewenangan pemerintah, namun harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, diantaranya sebagai berikut :

  1. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya, sebagai dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28.
  2. Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi kendak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme.

Sebagai catatan bahwa “Pers Release tersebut diatas bukanlah karena dilatar belakangi oleh faktor pro atau kontra terhadap pembubaran ormas karena memang pembubaran ormas merupakan wewenang pemerintah namun kami menyatakan hal ini hanyalah semata-semata untuk kemaslahatan dalam berbangsa dan bernegara, apalagi Indonesia ini merupakan salah satu Negara demokrasi terbesar dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *