Belum Lama Dilantik, Mensos Tri Rismaharini Banyak Dapat Kritik

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Belum lama Tri Rimaharini dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) menggantikan Juliari Batubara dalam reshuffle Kabinet Indonesia Maju, menuai kritikan dari sejumlah pihak.

Pengamat sekaligus mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho Mengatakan, bahwa Tri Rismaharini dinilai telah melanggar Undang-Undang karena rangkap jabatan.

Mensos baru Risma dianggap telah melanggar aturan karena belum melepas jabatan sebelumnya sebagai Wali Kota Surabaya.

Emerson menyertakan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur soal rangkap jabatan pejabat negara, diantaranya UU Nomor 39 tahun 2008 pasal 23 nomor a.

Dalam pasal tersebut terdapat aturan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam akun Twitternya Emerson menegaskan “Ibu Risma ketika sudah dilantik jadi Mensos harus mundur dari Wali Kota Surabaya. UU Kementerian melarang menteri (dan wakil menteri) rangkap jabatan negara.” Tulis Emerson dalam Twitter (23/12/2020).

(Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *