Palsukan Data Kematiannya Sendiri, Demi Klaim Asuransi 90 Juta

berita terkini batam
Ilustrasi (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Seorang pria asal Binjai berinisial HM (42) ditangkap Polisi usai memalsukan data kematiannya karena kecelakaan untuk mencairkan uang asuransi Rp 90 juta.

Kejadian bermula ketika HM membeli produk asuransi secara online dengan nomor handpone dan email di PT BNI life. dengan membayar premi sebesar Rp 54.000 dengan cara transfer dan mendapatkan polis asuransi.

Setelah Sebulan ia mendaftarkan asuransi tersebut, HM membuat surat kematian palsunya yang di dapat dari Kepala Desa Tunggurono. lalu memalsukan surat keterangan kecelakaannya lalu lintas dan mengisi formulir klaim dengan ditanda tangani oleh sang istri.

Setelah pihak asuransi mengetahui HM masih hidup dan data yang diterima adalah palsu, pihaknya langsung melaporkan ke pihak Polisi.

Melansir dari Kompas, menurut Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutarjo, surat tersebut dikirimkan ke perusahaan asuransi pusat di Jakarta menggunakan jasa pengiriman. Pada 30 maret 2020, perusahaan asuransi memberikan uang santunan sebesar Rp 90 juta yang ditransfer ke rekening bank atas nama HM.

“Sehingga pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 17.00 dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Damar, Kelurahan Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum,” katanya. Dilansir dari Kompas.

kemudian HM Ditahan di Polres Binjai dan ia dijerat Pasal 263 ayat (1), (2) dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Unyil)

Exit mobile version