Batam, Owntalk.co.id – Polresta Barelang musnahkan Barang bukti Narkotika dari 113 kasus yang berhasil di tangani oleh pihaknya selama 2020.
Dari 113 kasus tersebut seluruhnya sudah naik dalam pembuktian perkara, dari kasus tersebut terdapat 134 gram Sabu, 40.000 Butir pil ekstasi dan 317,63 gram ganja yang akan di musnahkan.
Wakapolresta Barelang AKBP Junoto Menuturkan, pihaknya sudah mengungkap 113 kasus Narkotika yang ada di Kota Batam, angka ini sudah jauh turun dari Tahun 2019.
“Memang jumlah kasus narkotika dari Tahun 2019 telah menurun, namun mereka mengira di massa pandemi Covid-19 ini pihak Kepolisian telah mengendurkan pengawasan, namun mereka salah justru di tengah pandemi pihak Kepolisian semakin meningkatkan pengawasan,” ungkapnya.
Lanjut Junoto, pihaknya juga mengungkapkan atas prestasi yang diraih oleh tim Satresnarkoba Polresta Barelang selama awal Tahun sampai dengan akhir Tahun 2020.
“Dari Bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2020, beberapa kali dilaksanakan pemusnahan dan ini yang kesekian kalinya,” pungkasnya.
Dari 113 kasus tersebut pihak Kepolisian mengamankan 175 tersangka, dan dari kasus tersebut barang bukti di dominasi dari Negara tetangga Malaysia, lalu dari tersangka yang diamankan diantaranya 4 Warga Negara Asing.
(Haykal)