Jakarta, Owntalk.co.id – Habib Riezieq Shihab (HRS) akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan kerumunan dalam masa pandemi Covid-19. Sebelumnya, HRS dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
Kasus kerumunan di Petamburan Jakarta, menyeret HRS menjadi tersangka. HRS di tetapkan bersama 5 orang lainnya dalam kasus tersebut.
Saat ini HRS ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan tersebut. Sementara 5 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.
(Dodi)
