Jakarta, owntalk.co.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus kerumunan disaat masa pandemi Covid-19.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukab gelar perkara pada (8/12/2020), dari gelar perkara tersebut penyidik meningkatkan status 6 saksi terkait kerumunan.
“HRS akan kami tangkap. Polisi siap tangkap Rizieq.” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (10/12/2020).
Menurutnya pihaknya saat ini tengah mengupayakan penjemputan secara paksa terhadap HRS.
(Dodi)