Tak Dapat Undangan PPS, Begini Cara Cek Lokasi TPS kamu

berita terkini batam
Ilustrasi pemilihan di TPS. Foto : JP(Foto: Owntalk)

Selain itu, pemilih juga bisa melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir. Setelah itu, klik “Pencarian” dan hasilnya akan keluar.

Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”. Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa menemui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa tempat Anda tinggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (kecamatan) atau di KPU Kabupaten/kota.

Setelah itu, Anda harus mengisi form model A.1.A-KWK (Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat ) dengan membawa identitas diri seperti e-KTP, Surat Keterangan atau Kartu Keluarga.

Cara lain jika hasil pengecekan menunjukkan Anda tidak termasuk dalam DPT, maka saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020, Anda bisa mendatangi TPS terdekat dan meminta petugas TPS untuk mencatat Anda dalam ‘daftar pemilih tambahan’.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memastikan, saat 9 Desember 2020, kantor administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk) tetap buka untuk mengurus KTP elektronik bagi calon pemilih pilkada serentak.

Sementara, jika Anda ingin mengetahui ‘rekapitulasi data pemilih’ untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, Anda bisa mengisi kolom di sebelah ‘pencarian data pemilih’. Isikan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.

Baca Selengkapnya …

Exit mobile version