Pekerja Yang Masuk saat Pilkada, Berhak Atas Upah Kerja Lembur 

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)


Jakarta, owntalk.co.id – Surat Edaran (SE) Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020, Hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur Nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota serentak.

Libur tersebut juga berlaku pada tempat yang tidak melaksanakan Pilkada serentak tersebut.

Surat Edaran tersebut juga sekaligus mengingatkan kepada pengusaha, bahwa buruh yang bekerja disaat Pilkada berhak untuk mendapatkan Upah kerja lembur.

“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

(Unyil)

Exit mobile version