Polri Apps
banner 728x90

Bareskrim Periksa Calon Gubernur Sebagai Tersangka

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Usai dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 lalu, karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye, Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi, hari ini akan di periksa sebagai tersangka.

Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal. Hari ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Cagub Sumatera Barat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian R. Djajadi memaparkan, Hari ini Mulyadi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka perihal kasus dugaan tindak pidana.

“Iya diperiksa sebagai tersangka, Rencananya, pemeriksaan itu akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri,” ungkapnya, Senin (7/12/2020).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

Mulyadi dijerat Pasal 187 Ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *