Dalam kasus ini, mantan Kabidokkes Polda Sumsel, Kombes Pol (Purn) Drg Soesilo Pradoto MKes, serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya telah divonis hakim PN Palembang. Masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat tahun penjara.
Sementara AKBP Edya Kurnia, oleh jaksa dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
“AKBP Edya Kurnia ini merupakan tersangka baru yang diduga turut menerima sejumlah uang suap, sebagaimana yang disebutkan di dalam dakwaan serta keterangan dari beberapa saksi yang dihadirkan pada persidangan perkara sebelumnya,” katanya.
Baca Juga :
Polisi kota Batam berhasil Ringkus Pelaku Pedofil
Dede menuturkan, pada tahun 2016 tersangka diduga turut menerima sejumlah uang senilai Rp 2 miliar yang berasal dari 100 orang titipan Calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya. Serta uang sebesar Rp 540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan Calon Bintara.
“Berdasarkan itu, tersangka dijerat dengan pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun,” kata Dede.
Untuk selanjutnya, kata Dede, maksimal 20 hari kerja akan segera mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan. ***

