Berdasarkan kontrak konsesi dengan BP Batam, ATB sebenatrnya tidak dapat menyalurkan air bersih kepada masyarakat yang tidak memiliki legalitas lahan yang sah. Aturan ini dibuat oleh BP Batam (Otorita Batam saat itu) sendiri.
Â
Karena itu, ATB menelurkan ide mendirikan kios air sebagai jalan keluar, agar warga tetap mendapat akses terhadap air bersih. Urusan legalitas lahan dapat diatasi dengan keluarnya izin pemanfaatan Buffer Zone dari BP Batam.
Â
Pengelolaan kios air sendiri diserahkan kepada masyarakat. Warga menunjuk pengelola yang dilegalisasi melalui surat penunjukan yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah setempat. Warga juga menyepakati harga air bersih yang akan mereka beli melalui kios air.
Â
Untuk membantu warga, ATB menginvestasikan sejumlah aset pada masing-masing kios air. Diantaranya adalah 2 unit tower atau 1 unit container, 2 tangki air ukuran 2.500 liter dan instalasi Kios Air. Dengan demikian, warga yang tinggal di atas lahan tanpa legalitas tetap dapat menikmati akses air
Â
“Namun seiring dengan berakhirnya perjanjian konsesi ATB dengan BP Batam maka ATB tidak bisa melakukan pelayanan kepada pelanggan kios air lagi,” jelas Maria. (***)
Sayonara ATB, BP Umumkan Pengakhiran Konsesi
