Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah diketahui telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan bantuan masyarakat yang terdampak Covid-19. Salah satu yang ditunggu yakni, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu bantuan yang diberikan pemerintah dimasa pandemi Covid-19. Bantuan ini diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi virus Corona. Pasalnya wabah Covid-19 hingga kini masih belum berakhir.
Pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ini telah ditunggu-tunggu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia terutama kaum pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pencairan dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dilakukan pada Senin, 9 November 2020.
Baca Juga : Rp600 Ribu dari Dana Desa Bisa di Cairkan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Klu bisa mlm ino udah masuk rekening blt mya karna di cek blm masuk,jgn di undur undur lahi ya
Klu blt ini udah terleasisasi utk bisa dijadikan program yg berkelanjutan karna blt ini sangat menyentuh dan dirasakan oleh semua masyarakat kami menunggu krn blm terleasisasi
Alhamdulilah.tdk dpt BLT JUGA.PADAHAL BPJS AKTIF.REK.AKTIF.GAJI 1.500.000.BLM DI POTONG BPJS.TIAP BULAN..TP ENGAK APA.BUKAN.RIZKYNYA.DARI.BLT…MAU GIMN.JUGA..MUDAH2.MANGFAAT.YG DAPAT..