Batam, Owntalk.co.id – Jajaran Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang, berhasil menangkap seorang pria berinisal AS, yang dilaporkan telah melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan SIK.,MH mengaku telah mengamankan AS pada Kamis, (05/11/2020) sekira pukul 19.30 Wib.
AS ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AK.
Saat melakukan aksinya, tersangka AS memasukkan tangannya ke kemaluan Ak.
Tidak hanya itu, korban pun diancam akan dipukul dan ditampar jika berupaya untuk melawan.
Kejadian ini baru diketahui keluarga korban pada tanggal 3 November 2020 lalu. Keluarga lantas melakukan visum ke rumah sakit dan mendapati kemaluan anaknya telah lecet akibat ulah dari tersangka.
Lantas, keluarga korban yang tak terima dengan kejadian ini langsung melakukan pelaporan terhadap kepolisian.
Atas kejadian tersebut, kata Andri pelaku di jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). (ACK)