Berita  

Viral Surat Edaran Kades, Ancam Bakar Kedai jika Jual Produk Prancis

berita terkini batam
Surat Edaran kades yang menggunakan logo kop surat pemkab. (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Jagat media maya diramaikan dengan pembagian konten gambar berisi surat edaran dari seorang kepala desa (Kades) untuk memboikot produk dari negara Prancis.

Dalam gambar yang dilihat oleh Owntalk.co.id itu, adalah Kepala Desa Panaguan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang mengajak warga untuk melakukan pemboikotan produk dari negara Presiden Prancis Emmanuel Macron itu.

Namun, Bukan ajakan boikot itu yang menjadi sorotan netizen. Surat Edaran (SE) itu mendadal viral lantaran salah satu poin nya berisi mengenai sanksi ‘siap ludes dengan api membara’ jika warga melanggarnya.

Dalam surat itu, tertulis “Mengingat perbuatan keji oleh Negara Prancis terhadap umat Islam melalui pembuatan dan penyebaran karikatur Nabi. Maka, masyarakat Desa Panaguan telah bersepakat:

1. Mengosongkan warung/toko dari produk-produk Prancis sebagaimana tercantum di bawah ini paling akhir terbenam matahari Selasa, 3 November 2020.

2. Tidak akan mengkonsumsi lagi sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

3. Barang siapa yang melanggar setelah diberi teguran oleh Kades, maka siap ludes dengan api membara.”

Selain itu, dalam surat tersebut juga tertampilkan gambar logo produk-produk dari negara Prancis yang diserukan untuk diboikot.

Disadur dari pemberitaan merdeka.com, Bupati Pamekasan Badrut Tamam menyatakan belum mengetahui soal adanya surat edaran tersebut. Namun untuk mengklarifikasikan soal surat edaran itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap Kades yang mengeluarkan surat edaran tersebut.

“Kami akan koordinasi, saya panggil Pak Kadesnya untuk saya mintai penjelasan dari surat pernyataan itu. Saya tanya-tanya dulu Pak Kades-nya,” ujarnya seperti dalam pemberitaan tersebut. Selasa (3/11).

Ia menambahkan, meski belum mengetahui secara pasti terkait dengan surat edaran tersebut, namun ia membenarkan soal kop surat yang beredar itu sebagai kop surat desa. Hanya saja, ia tidak dapat memastikan, apakah surat yang beredar di medsos tersebut asli atau tidak.

“Itu kop surat desa itu. (Soal suratnya asli?) Belum, belum tahu saya. Saya cek dulu itu. Belum tahu,” tegasnya.

Namun ia menyebut jika surat itu terbukti asli, maka pihaknya tidak dapat membenarkan sanksi yang terdapat dalam surat edaran tersebut.

“Ya itu kalau dari sudut pandang hukum ya enggak benar ya. Di poin tiga itu, lho. (Soal sanksi dari Pemkab?) Ini saya tanya dulu, saya panggil dulu kadesnya biar jelas gimana duduk persoalannya,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengunggah tweet-nya dalam bahasa Arab pada Minggu tentang Prancis tidak akan menyerah dan menghormati semua perbedaan, di tengah kontroversi penggunaan kartun Nabi Muhammad yang menewaskan seorang guru beberapa waktu lalu. Macron menyebut pelaku tersebut sebagai Islamis. (***)

Exit mobile version