Polri Apps
banner 728x90

Pemerintah Tak Izinkan Kenaikan UMK di Tahun 2021, Ini Alasannya

berita terkini batam
Ilustrasi Penolakkan terhadap Upah Murah di Indonesia. (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan tidak adanya kenaikan UMP dan UMK pada tahun 2021.

Owntalk.co.id menyadur dari Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19). Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

“Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19,” kata Ida dalam surat edarannya

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Pemerintah Pusat juga akan memerintahkan keapada Pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020

Putusan tersebut juga menampung aspirasi dari permintaan pengusaha Sebelumnya. kalangan pengusaha meminta agar pemerintah tidak menaikan upah minimum, baik kabupaten/kota (UMK) ataupun upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan. Alasannya, kondisi ekonomi saat ini masih sulit karena terdampak pandemi Covid-19. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *