Polri Apps
banner 728x90

Tujuh Oknum Satpol PP Pemeras Pengemis Diamankan Polisi, 3 Diantaranya Ditetapkan Sebagai Tersangka

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Polisi kembali mengamankan 3 orang tersangka lainnya  yang mengambil uang pengemis di traffic light UIB Baloi, sebelumnya polisi telah menagamankan 4 oknum Satpol PP yang di BKO di Dinsos, Rabu (21/10).

Dari 7 orang yang di periksa, polisi sudah menetapkan 3 orang Tersangka oknum Satpol PP diantaranya S (Asn), A Dan Y

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto memaparkan, setelah melalui proses pemeriksaan secara mendalam terhadap kasus tersebut, pihaknya kembali mengamankan 3 (tiga) oknum yang melakukan pemerasan.

“Sore kemaren kita mengamankan kembali 3 (tiga) orang oknum yang melakukan pemerasan terhadap pengemis tersebut (Slamet), jadi 7 (tujuh) orang yang sudah diamankan,” ungkapnya.

Lanjut Arie, ada 7 (tujuh) oknum Satpol PP yang dimankan, saat ini baru 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka,

“Kita baru tetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan,” Jelasnya.

Dari hasil keterangan pak Slamet bahwa ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp 50 ribu diambil oleh oknum berinisial S.

Atas perbuatannya para tersangka di kenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *