Polri Apps
banner 728x90

Kejaksaan Negri Batam Terima Pelimpahan Kasus Perambahan PT. KAS dan PT. AMJB

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri Batam menerima pelimpahan kasus tersangka perambahan kawasan hutan dan perusakan lingkungan hutan lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam  yang diduga dilakukan oleh Komisaris PT Kayla Alam Sentosa (PT KAS), Rabu (21/10).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggang, memaparkan pihaknya menerima pelimpahan dua kasus perambahan kawasan hutan dan perusakan lingkungan yang berlokasi di hutan lindung Sei Hulu Lanjai yang diduga dilakukan oleh PT Kayla Alam Sentosa (PT KAS) dengan barang bukti berupa lahan terbuka seluas 6,188 Ha yang dijadikan kavling perumahan.

“Hari ini kami menerima pelimpahan kasus tersangka perambahan Kawasan hutan beserta barang bukti  berupa lahanan seluas 6,188 Ha,” ungkapnya saat didampingi Kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra, Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi serta Kasubdit Penyidikan, Perambahan hutan, Ditjen Gakkum KLHK Supartono Yusuf saat konferensi pers di Aula Kantor Kejari Batam, pada hari Selasa (20/10).

Lanjut Kajari, Selain itu kami juga menerima pelimpahan kasus perusakan  Hutan lindung Duriangkang, Kelurahan Kabil, yang diduga dilakukan oleh PT Alif Mulia Jaya Batam (PT AMJB) dengan barang bukti berupa lahan terbuka seluas 7,094 Ha untuk pembuatan kavling perumahan.

“Selain PT KAS, kami juga menerima pelimpahan kasus perusakan hutan lindung yang dilakukan oleh PT AMJB denhan barang bukti lahan seluas 7,094 Ha,” Jelasnya.

Kajari mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Jampidum Kejagung RI kepada Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK.

“Terkait penyidikan berkas perkara kasus perambahan Kawasan hutan dan perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Kayla Alam Sentosa (PT KAS) telah dinyatakan lengkap (P.21) pada 23 September 2020 dan yang diduga dilakukan oleh PT Alif Mulia Jaya Batam (PT AMJB) yang telah dinyatakan lengkap (P.21) pada 25 Agustus 2020,” Katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa PT. KAS dan PT. AMJB harus dihukum dan didenda seberat-beratnya.

“Atas perbuatannya, PT. KAS dan PT. AMJB harus bertanggungjawab penuh atas kejahatan luar biasa yang telah dilakukan karena sangat merugikan masyarakat dan negara. Ditambah lagi dengan lingkungan yang telah mengalami kerusakan yang cukup parah,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.

Kegiatan yang di lakukan oleh PT. KAS dan PT. AMJB diduga telah melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh milyar),” pungkasnya. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *