Rudi – Amsakar di Laporkan Sejumlah Massa ke Bawaslu Batam

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Pasangan petahana Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Rudi – Amsakar dilaporkan sejumlah kelompok massa ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Batam. Senin, (19/10/2020).

Sejumlah kelompok massa yang menyebut dirinya dari Brigade Nusantara itu di Pimpin Eddy Asmara.

Dia menyebutkan Pasangan Rudi – Amsakar telah melakukan pelanggaran Pemilu sejak menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam.

“ Yang bersangkutan kami laporan karena melakukan rotasi Jabatan dua Kepala Dinas disaat akan cuti kampanye,” Sebut Eddy pada Owntalk.co.id

Kedua kepala Dinas tersebut yakni Kepala Dinas Pendudukan dan kepala Dinas Pemuda Olahraga

Menurut dia, UU Pilkada No.10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2 jelas membunyikan bahwa calon kandidat Petahana tidak diperbolehkan melakukan rotasi jabatan selama 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Selain itu, Pihaknya juga melaporkan pembagian bantuan sembako Covid 19 yang dilakukan Pasangan Rudi-Amsakar sebelum masa cuti berlaku.

Hal tersebut kata dia tertuang dalam UU Pilkada No.10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 3 yang berbunyi “ Gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”

Dalam pasal tersebut, di ayat 5 juga tertulis sanksi Pembatalan sebagai calon oleh KPU baik di provinsi maupun kota. (Ack)

Exit mobile version