10 Tuntutan Utama Demo Omnibus Law

berita terkini batam
Demo Aksi Menolak Omnibus Law. (Foto: Owntalk)

Owntalk.co.id – Unjuk rasa buruh untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan digelar di lingkungan perusahaan/pabrik masing-masing secara serentak di seluruh Indonesia. Unjuk Rasa akan dilakukan pada 6-8 Oktober dari pukul 06.00-18.00 WIB, melibatkan sekitar 2 juta buruh di 150 kabupaten/kota yang berada di 20 provinsi. Diadakan di lingkungan kerja masing-masing sebagai upaya untuk menghindari penyebaran penularan wabah COVID-19.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Serikat kerja di tingkat perusahaan, sudah mengirimkan surat izin kepada kepolisian resor (polres) masing-masing daerah. Serikat kerja di tingkat nasional juga telah mengirimkan izin untuk berunjuk rasa di lingkungan perusahaan/pabrik masing-masing kepada Mabes Polri.

Ini dia 10 tuntutan utama dalam Demo Omnibus Law:

  1. Pemutusan hubungan kerja (PHK).
  2. Sanksi pidana.
  3. Tenaga kerja asing (TKA).
  4. Upah minimum kota/kabupaten (UMK).
  5. Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK).
  6. Pesangon.
  7. Waktu kerja.
  8. Hak upah atas cuti atau cuti yang hilang.
  9. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup, “outsourcing” atau alih daya seumur hidup.
  10. Potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun akibat karyawan kontrak atau alih daya seumur hidup.

Kata Said, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, menyepakati agar tiga isu, yaitu isu tentang PHK, sanksi dan TKA, dapat kembali kepada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Namun menurut Said, tujuh isu lainnya juga sangat penting karena menyangkut kesejahteraan dan upah para buruh.

Exit mobile version