Polri Apps
banner 728x90

Klaster Pendidikan Akhirnya Dicabut Dari RUU Cipta Kerja, Senator Ria Saptarika: Langkah Yang Tepat Dan Patut Diapresiasi

berita terkini batam
Dalam kunker ke Pemko Batam terkait RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), sempat diusulkan agar klaster pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan dikeluarkan dari materi pembahasan RUU Cipta Kerja. (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Anggota Komite III DPD RI Ria Saptarika menyambut baik keputusan Badan Legislasi (Baleg) mengeluarkan klaster pendidikan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, itu adalah langkah yang tepat dan patut diapresiasi, sebab apabila dilanjutkan maka akan sangat merugikan bagi masa depan anak bangsa. Di mana pendidikan yang semestinya diarahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dipelintir untuk hanya sekadar meraup keuntungan ekonomi sesaat.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Legislatif DPR RI dan Pemerintah yang telah mendengarkan aspirasi kami untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja. Kesepakatan DPR dan Pemerintah itu sejalan dengan aspirasi masyarakat dan daerah yang selama ini disuarakan DPD dalam rapat-rapat kerja penyusunan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR,”
ungkap Anggota Komite III Ria Saptarika disela-sela kesibukan mengikuti kegiatan Diskusi Kelompok Terarah (FGD) Inventarisasi Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Unpad, Bandung (24/9).

Menurut Ria, urusan pendidikan tidak bisa direduksi sekedar persoalan izin usaha dan kemudahan berinvestasi. Namun, memiliki bobot ideologis dan filosofis. “Pendidikan merupakan fondasi bagi pembentukan watak yang berakhlak mulia, sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat dan kebudayaan. Pendidikan adalah wahana untuk transformasi etik, sikap dan perilaku, agar generasi masa depan bisa lebih baik,” kata Ria, Kamis (24/9/2020).

Ria Saptarika menerangkan, “Pasal-pasal yang terdapat dalam klaster pendidikan di RUU Cipta Kerja, tentu akan sangat berbahaya. Ketika pendidikan sudah secara total digiring untuk dikomersialisasi, maka kualitas bukan lagi menjadi ukuran, tapi keuntungan.”

Lebih lanjut, implikasinya, lembaga pendidikan asing yang akan berdiri di Indonesia bisa saja lembaga yang belum jelas status dan kompetensi akademiknya. Tidak adanya kualifikasi khusus akan menjadi pasar baru lembaga pendidikan di Indonesia. Di tengah butuhnya perguruan tinggi kita untuk berkolaborasi dengan perguruan tinggi asing untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi akademik, pemerintah justru membuat karpet merah untuk membuka perguruan tinggi asing yang tak jelas kualitasnya.

Sebelumnya, banyak desakan agar klaster pendidikan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, di mana terdapat tiga Undang-Undang (UU) yang akan disederhanakan dan diubah, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Dari penyederhanaan dan perubahan itu, ada beberapa yang memang mengarah pada terjadinya sinergi antara pendidikan dan dunia industri, tapi yang paling dominan dari perubahan itu adanya upaya menjadikan lembaga pendidikan ke arah sektor jasa an sich, menjadikan pendidikan sebagai barang dagangan semata.” ungkap Ria Saptarika. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *