Polri Apps
banner 728x90

Denda Operasi Yustisi DKI Capai Rp 88,6 Juta Selama 2 Hari

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Di masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Pemprov DKI melakukan Operasi Yustisi dalam rangka penertiban protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, Rabu (16/09).

Operasi tersebut sudah berjalan 2 hari, operasi dilakukan pada hari senin (14/9). Hingga saat ini denda yang terkumpul mencapai angka Rp 88,6 Juta.

“Ini baik Pemprov, TNI kemudian Polri, kejaksaan dan pengadilan tadi ini untuk nilai denda sebesar Rp 88.660.500 selama 2 hari ya. Ini sebenarnya semuanya untuk masyarakat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana kepada wartawan di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020). Dilansir dari detik.

Tidak hanya denda teguran juga penindakan juga dilakukan oleh aparat yang bertugas, agar supaya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan menurut anjuran Pemerintah.

Pemerintah melakukan operasi Yustisi untuk mengawasi secara ketat tentang protokol kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *