Polri Apps
banner 728x90

Diduga Lakukan Gratifikasi, KPK Tahan Tersangka HTS Bersama Mantan Bupati Subang

berita terkini batam
PLT Juru bicara KPK RI, Ali Fikri (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap HTS alias Heri yang merupakan yang merupakan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012 -2016.

HTS ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Oktober 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama dengan terpidana OS alias Ojang yang merupakan Bupati Kabupaten Subang Periode 2013–2018.

Penahanan tersebut adalah untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung dari 10 September 2020 sampai 29 September 2020.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK RI, Kamis (10/09/2020).

Terkait perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan dari tersangka HTS uang sebesar Rp 105 juta, sebidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jl. Cukang . Demikian juga terhadap NH mantan Kepala BKD Subang berupa 1 (satu) unit mobil Mazda CX 5 2.0 L AT High.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka HTS bersama OS Bupati Kabupaten Subang periode tahun 2013 – 2018, melanggar Pasal 12 B UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Deputi Penindakan dan Jubir KPK Ali Fikri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *