Jakarta, owntalk.co.id – Selebritas Alyuna Putri (Lucinta Luna) selaku terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika ajukan pledoi terhadap tuntutan tiga tahun penjara.
“Kami akan mengajukan pledoi, Yang Mulia,” papar Irma Agesti selaku kuasa hukum Lucinta dalam persidangan, Rabu (2/9/2020).
Ia mengklaim, penyalahgubaan narkotika oleh Lucinta seperti dalam tuntutan jaksa tidak terbukti. Dia juga menyangkal jaksa atas kepemilikan pil ekstasi yang disebut-sebut milik Lucinta Luna.
“Terdakwa juga tidak pernah mengakui dua pil ekstasi itu milik terdakwa,” klaimnya.
Lucinta Luna terlihat menagan tangis dan tak berkomentar atas tuntutan jaksa. Dari Rutan Negara Pondok Bambu, ia hadir dalam persidangan melalui telekonferensi.
Asep Hasan Sofyan selaku jaksa penuntut umum menuntut Lucinta 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Meminta majelis hakim menejatuhkan pidana tiga tahun pidana penjara,” ujar Asep di persidangan.
Asep mengklaim, berdasarkan barang bukti dan fakta persidangan, jaksa yakin unsur dakwaan kepada Luncinta terpenuhi. Lucinta terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.