Rektor UINSU Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

berita terkini batam
uin sumatera utara, doc: Google (Foto: Owntalk)

Medan, owntalk.co.id – Prof Saidurragma selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Sumatera Utara.

Penyidik juga menetapkan SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen UINSU dan JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa sebagai tersangka.

Dengan itu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja selaku Kabid Humas Polda Sumut mengonfirmasi adanya tiga tersangka.

“Benar, ada tiga orang tersangka yang ditetapkan. Proyek tersebut diduga mangkrak atau tidak selesai dikerjakan,” katanya, Selasa (1/9/2020) malam. Dilansir dari CNN Indonesia.

Korupsi ini berkaitan dengan pembangunan gedung kampus terpadu 2018. Diduga, negara merugi sekitar Rp10,3 miliar akibatnya.

Tatan menjelaskan, dugaan korupsi ini berawal dari sang Rektor yang memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal, Juli 2017 lalu. Proposal tersebut berisi pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan pada Kementerian Agama (Kemenag).

Total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49,9 miliar. Kemenag lalu menyetujui anggaran tersebut sebesar Rp50 miliar.

“Tapi sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut,” ujarnya.

Exit mobile version