Polri Apps
banner 728x90

Diupah 6 Juta Saat Beraksi, 5 kurir Sabu Diringkus Polisi

berita terkini batam
Saat conference pers berlangsung (Foto: Owntalk)

Batam, owntalk.co.id – polisi berhasil mengamankan 5 orang kurir Sabu yang ingin melakukan transaksi di perariran pulau terong BLP, Selasa (01/09).

Lima orang tersangka berinisial B (44), S (39), YM (21), JM (23) dan TS (21) diamankan pada tiga lokasi yang berbeda, diantaranya di perariran Pulau terong Belakang Padang, Parkiran belakang hotel Harmoni tembilahan, dan Simpang tiga hotel harmoni tembilahan

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, mengungkapkan, 

Kejadian bermula saat pihaknya mendapatkan informasi, bahwa akan adanya transaksi narkotika yang di lakukan oleh para kurir tersebut di wilayah pulau terong

“Usai mendapat informasi tim langsung memantau perairan pulau terong, saat berhasil menangkap tersangka, tim melakukan pengembangan ke tembilahan,” ungkapnya

Lanjut Kapolres, setelah di tembilahan pihaknya berhasil mengamankan tersangka di Parkiran belakang hotel Harmoni 

“Usai melakukan pengembangan kami berhasil mengamankan tersangka di parkiran hotel harmoni tembilahan,” jelasnya.

Kapolres juga menyebutkan, dari hasil pengembangan, sabu tersebut yang berasal dari malaysia rencananya akan di teruskan ke palembang, namun pihaknya berhasil mengamankan tersangka sebelum mengirim ke palembang 

“Kami kembali menggalkan aksi tersangka yang ingin mengirim sabu tersebut ke palembang,” ujarnya

Kapolres menambahkan, Modus Operandi yang di lakukan oleh tersangka adalah,  barang yang berasal dari malaysia di bawa ke tembilahan melalui perairan pulau Terong, setelah itu di teruskan ke palembang

“Mereka di bayar jika berhasil membawa 1 kg sabu sebesar 6 juta,” imbuhnya.

Yos guntur menjelaskan dua orang Tersangka lainnya, salah satunya berasal dari malaysia berinisial W dan J yang merupakan napi di lapas tembilahan, namun keduanya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Masih ada dua tersangka lainnya yang masih DPO satunya berwarga negara malaysia dan satu lagi merupakan napi yang berhasil kabur dari lapas tembilahan,” Tutupnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita Barang bukti berupa 11,5 Kg sabu dan 6 unit Hand phone  

Atas perbuatannya para tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2  junto pasal 132 ayat 1 uud 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *