Jakarta, owntalk.co.id – Lucinta Luna jalani sidang atas tuntutan pada kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020) siang.
Diketahui, ia menghadiri sidang dari rutan Pondok Bambu Jakarta Timur via sambungan video.
“Benar, agendanya sidang tuntutan,” jelas Eko Aryanto selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Melansir dari CNN Indonesia.
PN Jakbar jadwalkan sidang tuntutan terhadap wanita ini pukul 13.00 WIB siang ini.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan Lucinta Luna sempat ditunda. Penundaan ini akibat PN Jakbar tutup sementara akibat ada paparan Covid-19 pada karyawan.
Lucinta didakwa karena melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi. Diketahui, ekstasi sempat ditemukan di apartemen miliknya.
Tak hanya itu, Ia juga didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dakwaan ini akibat kepemilikan dan penyalahgunaan pil riklona.
Sebelumnya, dikatakan Lucinya tidak mengakui dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya adalah miliknya. Namun, berdasarkan pemeriksaan rambut, dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.