Polri Apps
banner 728x90

Ini Penjelasan Polisi Atas Penganiayaan Jurnalis di Batam

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian mengatakan, pihaknya sudah menerima dan menangani laporan polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap Erwinsyah, jurnalis media online yang diduga dilakukan oleh Johanes Lotte, Ketua DPC GPN RI di Kampung Bukit, Kampung Bukit, Sekupang Batam.

“Laporan sudah kita terima pada Senin 3 Agustus 2020. Kejadiannya sehari sebelumnya,” kata AKP Yudi pada, Rabu 4 Agustus 2020.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut AKP Yudi, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban sebagai pelapor dan telah meminta keterangan seorang saksi. Korban juga langsung diarahkan untuk melakukan visum guna melengkapi bukti penganiayaan.

“Dan hari ini terlapor akan kita mintai keterangan. Telapor cukup koperatif. Nanti, jika dalam pemeriksaan terpenuhi unsur-unsur untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka akan kita tetapkan. Tapi saat ini kita masih menunggu hasil visum dan melengkapi alat bukti lain. Kasus ini kita proses sesuai prosedur dan tahapannya,” kata AKP Yudi.

Seperti yang diberitakan, Erwiansyah mengaku dianiaya saat mendatangi kediaman Johanes, Minggu 2 Agustus 2020. Penganiayaan itu, menurut Erwiansyah dipicu karena Johanes merasa risih dengan kehadirannya sebagai Jurnalis.

Sementara, Johanes mengaku, penganiayaan itu terjadi karena ia tak bisa membendung emosinya saat Erwinsyah mendatanginya di kediamannya dengan sikap kasar.

“Dia datang ke rumah saya karena punya masalah pribadi dengan seorang rekannya. Dia minta saya menegur rekannya itu dengan menggebrak meja dan bersikap kasar sehingga emosi saya terpancing dan memukulnya. Saya akui saya salah. Tapi wajar saya emosi. Dia datang ke rumah saya marah-marah dan gebrak meja,” ujarnya.

Setelah penganiayaan itu terjadi, antara Johanes dan Erwiansyah yang sudah lama saling kenal ini kemudian sepakat u tuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Mereka sepeakat berdamai.

“Kesepakatan damai itu mereka tuangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan oleh perangkat RT/RW dan Bhabinkamtibmas,” ujar Ketua RW 06 RT, Walid, Rabu siang di Mapolsek Sekupang.

Namun, setelah kesepakatan untuk menyelesaikan masalah penganiayaan itu secara kekeluargaan, sehari setelah kesepakatan damai, Erwinsyah membuat laporan Polisi ke Mapolsek Sekupang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *