Polri Apps
banner 728x90

Hati-Hati Balon Tiup Mainan, Diisi Narkoba

berita terkini batam
Ilustrasi (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu inisial ARR (42).

Dari tangan pelaku, polisi menyita total 39,73 gram sabu yang disembunyikan dalam balon tiup mainan.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto membenarkan modus memasukkan sabu ke dalam balon tiup oleh tersangka.

Balon-balon itu kemudian di tempel di titik tertentu yang kemudian diambil oleh pemesan.

“Betul, pelaku memasukkan sabu ke dalam balon tiup warna-warni untuk kemudian dia tempel. Berat sabu bervariasi sesuai pesanan pembelinya,” kata Ma’ruf seperti dilansir dari detikcom, Rabu (29/07/2020).

Pelaku ARR dijelaskan Ma’ruf ditangkap usai pengembangan kasus lainnya dan diamankan pelaku inisial R (34), A (28) dan A (29).

“Dari tiga pelaku itu akhirnya terungkap pelaku yang edarkan sabu pakai balon tiup, ini sepertinya modus baru,” ungkapnya.

Ma’ruf mengapresiasi kinerja anggotanya yang tanpa kenal lelah dan putus asa mengungkap jaringan narkoba yang ada di kota Sukabumi.

“Selaku pimpinan di sat Narkoba, saya mengapresiasi terhadap kinerja anggota saya yang tanpa kenal lelah dan putus asa mengungkap jaringan narkoba di kota Sukabumi” terang Ma’ruf.

“Semoga tugas yang kami laksanakan ini bisa mengurangi bahkan mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota” pungkasnya.

Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, jajaran Polres Sukabumi Kota kembali berhasil menyelamatkan ribuan jiwa warga kota Sukabumi dari jeratan narkoba.

Hingga saat ini para pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan proses penyidikan. Para pelaku pun terancam pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2) serta pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *