Jakarta, owntalk.co.id – Pemerintah DKI Jakarta terima dana Rp 1,1 miliar hasil denda pelanggaran protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Dilansir dari Tempo.co. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan sanksi berupa denda uang tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020.
“Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah,” ujar Arifin melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, (25/7/2020).
Ia menjelaskan, denda tersebut didapatkan terhitung 5 Juni sampai 24 Juli 2020.
Menurutnta, denda paling banyak dikumpulkan dari pelanggar perorangan yang mencapai Rp 664 juta. Selanjutnya dari tempat umum sebanyak Rp 264 juta, dan dari kegiatan sosial budaya sebesar Rp 171 juta.
Arifin mengatakan, terdapat 4.094 kasus pelanggaran perorangan. Sementara untuk tempat umum terdapar 71 kasus. Dan 18 kasus pada kegiatan sosial budaya.
Ia menjelaskan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tidak hanya sanksi denda. Sanksi lain yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah adalah teguran tertulis, kerja sosial, hingga penyegelelan.