Samarinda, Owntalk.co.id – Jajaran Polsek Sungai Kunjang menagamankan Seorang tersangka usai di laporkan oleh istrinya yang melakukan aksi cabul kepada Anak Tirinya, Jumat (24/07).
Tersangka Berinisial S (39) yang merupakan seorang Ayah Tega Melampiaskan Nafsu Birahinya kepada Anak Tirinya selama Lima tahun
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, Menuturkan, ibu kandung korban sudah beberapa kali menegur suaminya yang tega berbuat cabul. Namun, teguran itu tak diindahkan.
“Ibu korban tak kuat melihat kelakuan suaminya segingga ia melaporkan perbuatan suaminya, selain itu ia juga sempat melihat pelaku melakukan pencabulan dan merasa suami bisa memperbaiki perbuatan cabulnya, Namun, ternyata pelaku tidak jera,” Jelasnya.
Lanjut Purwanto, Pencabulan itu kerap terjadi dan sudah berlangsung selama lima tahun
“Terakhir pelaku mencabuli anak tirinya di ruang tamu rumah korban di Karang Mulya Loa Bahu pada hari Minggu 12 Juli lalu,” katanya.
Purwanto Menambahkan, setelah melakukan Visum, Pihaknya mendapatkan Bukti Bahwa Korban di Cabuli Sejak Usia Dini
“Untuk penyidikan, polisi kini telah melakukan visum kepada korban. Dan benar, ada bukti korban dicabuli yang dilakukan sejak usia dini,” Tutupnya
Atas Perbuatannya Pelaku kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara dan denda 5 miliar. (haykal)