Polri Apps
banner 728x90

Pria Ini Rela Jual Kekasihnya dengan Tarif 250 Ribu Untuk Modal Nikah

berita terkini batam
Ilustrasi saat pria menjual kekasihnya ke lelaki hidung belang (Foto: Owntalk)

Bengkulu, Owntalk.co.id – Entah Apa yang ada dipikirannya seorang pria ini tega menjual kekasihnya berinisial RI (27) kepada Pria Hidung belang di Kabupaten Kaur, Bengkulu, Jumat (24/07).

Seorang Tersangka Berinisial Y (32), ditangkap di sebuah tempat Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu sesaat setelah polisi melakukan penggerebekan di salah satu kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dan Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Pedi Setiawan, tersangka tega menjual korban yang merupakan kekasihnya sekaligus calon Istrinya

“Perempuan berinisial RI merupakan kekasih sekaligus calon istri tersangka,” jelasnya

Lanjut Sudarno, Saat melakukan penggerebekan pihaknya menemukan satu pasangan yang bukan suami istri di sebuah kamar yang diduga sedang melakukan perbuatan maksiat

“Usai di grebek perempuan berinisial RI mengaku dijual oleh calon suaminya sendiri Yohanes, dengan tarif Rp 250 ribu,” katanya.

Sudarno menambahkan, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, ia mengaku menjual kekasihnya karena membutuhkan uang untuk modal menikahi RI

“Tersangka mengaku tega menjual calon istrinya sendiri ke pria lain, karena butuh uang untuk persiapan menikahi RI,” Ungkapnya

Sudarno juga mengatakan, Saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut, Perempuan berinisial RI (27) yang merupakan calon istri tersangka dan pria hidung belang inisial UJ masih berstatus sebagai saksi. 

“Saat ini kami masih menetapkan satu orang tersangka, dan yang lain masih berstatus Saksi, Polisi sedang mendalami keterlibatan pemilik kontrakan yang kerap dijadikan tempat prostitusi tersebut,” Tutupnya.

Dari penggerebekan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp250 ribu dalam pecahan Rp100 dua lembar dan Rp50 ribu satu lembar

Atas perbuatannya kini tersangka di jerat dengan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *