Polri Apps
banner 728x90

Diterapkan, Tak Pakai Masker di Depok Denda 50 Ribu!

berita terkini batam
Depok, (Foto: Owntalk)

Kota Depok, owntalk.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terapkan denda Rp50 ribu untuk warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Depok telah sosialisasikan denda tak memakai masker di beberapa titik keramaian hingga kecamatan.

“Mulai hari Kamis 23 Juli 2020, akan dilakukan penindakan bagi mereka yang melanggar,. Dengan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan.” kata Idris dalam keterangannya, Senin (20/7/2020). Dilansir dari CNN Indonesia.

Aturan menggunakan masker ini tertulis dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020 Pedoman PSBB Secara Proposional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Perwal menyebutkan Kota Depok saat ini berada di level 3 dari 5 level kewaspadaan.

Dengan itu Kota Depok saat ini masih berkategori cukup berat. Dan masih ditemukannya klaster kasus positif Covid-19.

Berdasarkan laporan harian Covid-19, Rabu (21/7/2020), jumlah kasus positif di Kota Depok telah menyentuh 1.057 kasus. Dengan itu, Kota Depok tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak di Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *