Owntalk – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” bunyi pasal 20 ayat 2 huruf B perpres Nomor 82/2020 pada (20/7).
Pasal 20 perpres itu berisi pencabutan keputusan Presiden (keppres) nomor 7 Tahun 2020 yang telah di ubah dalam keppres nomer 9 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Perpres Nomer 82 tahun 2020 dijelaskan Presiden jokowi menggantikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan satuan Tugas (Satgas) Komite Kebijakan Penanganan Covid-19. dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c
Mentri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan presiden joko widodo telah membentuk Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Bapak presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengesekusi pogram-pogram penanganan Covid-19 dan pemulihhan berjalan secara beriringan”ujarnya
Komite Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin oleh Airlangga Hartarto.
Sementara enam mentri lainnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komite.
Sebagai Ketua pelaksana Presiden Jokowi telah menunjuk Mentri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erik Thoir.