Polri Apps
banner 728x90

Pemilik 6 KG Daun Ganja Terciduk Polisi di Nagoya

berita terkini batam
Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku yang memiliki 7 Bungkus Daun Ganja dengan total 6,8 KG, Jumat (17/07).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Memaparkan, Usai mendapat informasi dari Masyarakat tim langsung melakukan menuju Tempat kejadian perkara (TKP)

“Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah mendapatkan lokasi dimana pelaku, kami menuju ke daerah Jodoh,” Ungkpnya.

Lanjut Harry, Usai sampai di TKP Pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti 7 bungkus daun ganja

“Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial I alias W di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center beserta Barang Bukti,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan Daun Ganja sebanyak 7 Bungkus Plastik Putih dengan berat total 6,8 Kg

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *