Polri Apps
banner 728x90

Pria Sukabumi Cabuli Anak Dibawah Umur

berita terkini batam
Ilustrasi Pencabulan (foto: owntalk)

Sukabumi, owntalk.co.id – Seorang pria berinisial TA (42) yang tinggal di Sukabumi nekat mencabuli anak berusia 16 tahun di sebuah kamar mandi.

Dilansir dari detikcom, peristiwa itu terjadi di komplek rumah peribadatan di Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Sabtu (27/6). Sempat diburu polisi, TA kemudian ditangkap pada Selasa (14/7) kemarin.

“Kejadian sekitar pukul 22.00 WIB, TKP di dalam kamar mandi di Selabatu, Cikole. Pelaku inisial TA dan korbannya perempuan 16 tahun, pelaku sudah kita amankan,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Kamis (16/7/2020).

Korban pada saat itu hendak pergi ke warung, diperjalanan ia mengeluh sakit perut dan menumpang di kamar mandi yang berada dekat dengan warung tersebut, ketika akan keluar pelaku menarik tangan korban dan memaksa untuk masuk ke kamar mandi lagi.

Korban sempat berontak, namun kalah tenaga dengan pelaku, kedua tangan pelaku dipegang dan akhirnya korban pasrah saat pelaku memeloroti celananya.

“Pengakuan korban hanya di gesek gesek saja,” jelas Sumarni.

“Pelaku kita jerat Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-undang Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Sumarni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *