Polri Apps
banner 728x90

Polisi Berhasil Meringkus 5 Tersangka Yang Melakukan Perdagangan Manusia

berita terkini batam
Para tersangka beserta barang bukti yang diamankan(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id  – Polda Kepri Berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang merupakan jaringan dari Kasus Perdagangan manusia, Jumat (10/07).

Lima orang tersangka tersebutvBerinisial SD, HA, MH alias D, AY alias M dan SY di tangkap pada lokasi yang berbeda, sebelumnya Ditreskrimum Polda Kepri telah meringkus SD, HA, MH alias D lebih dahulu, setelah dilakukan pengembangan tim berhasil menangkap Inisial AY alias M dan SY. 

kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan jaringan tersangka lainnya yang berperan sebagai penyalur, dan satu tersalnhsa lainnya berperan sebagai pengurusan dokumen dan medical chek up, keduanya mendapatkan bayaran dari aksinya mulai dari 1.000.000, – 10.000.000., 

“Peran dari tersangka berinisial AY alias M yang baru diamankan tersebut adalah sebagai perantara untuk menyalurkan para Pekerja Migran Indonesia dan Inisial SY berperan dalam pengurusan buku pelaut dan medical Check Up, saat menjalankan aksinya dari peran para tersangka tersebut, mereka mendapatkan keuntungan mulai dari Rp. 1.000.000, sampai dengan Rp. 10.000.000,” ungkapnya.

Lanjut Harry, keduanya di tangkap pada lokasi yang berbeda

“Tersangka berinisial AY alias M diamanakan di daerah Lampung sedangkan inisial SY diamanakan di Jawa Tengah,” katanya.

Dari Sembilan tersangka yang berhasil diamanakan, lima diantaranya berada di Polda Kepri sedangakan empat tersangka lainnya inisial DT, RAS, ST dan SY diamanakan di Polres Metro Jakarta Utara atas tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST).

Barang bukti yang diamanakan dari para tersangka adalah beberapa unit Handphone, buku tabungan, kartu atm dan data gaji ABK Kapal. 

Atas Perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 4 dan pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 600.000.000. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *