DPR RI Tekan Pemerintah Untuk Atur Harga Alat Rapid Test

berita terkini batam
Ilustrasi Rapid Test, (foto: owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Kurniasig Mufidayati selaku Anggota Komisi IX DPR RI menekan pemerintah untuk membatasi harga jual alat uji rapid test virus corona (Covid-19). Menurutnya, Langkah itu penting agar tes rapid Covid-10 tak jadi lahan bisnis di tengah krisis.

Sebelumnya, Mufida mengapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang membatasi tarif pemeriksaan tes rapid maksimal Rp150 ribu. Tetapi, menurutnya pembatasan tarif pemeriksaan itu belum cukup.

“Harusnya ada ketentuannya. Sehingga tidak menjadi komoditi bisnis yang tak terkendali. Setidaknya ada harga terendah dan tertinggi,” kata Mufida lewat pesan singkat, Jumat (10/7/2002). Dilansir dair CNN Indonesia.

Menurutnya, mengenai harga tes rapid, tidak hanya dipengaruhi tarif yang dipatok fasilitas kesehatan. Namun juga dipengaruhi harga jual alat tes.

“Pemerintah harus mengendalikan pengadaan alat kesehatan dari hulu ke hilir dengan tertib,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan surat edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi. Disitu tertera tarif rapid test maksimal Rp150 ribu.

Namun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa keberatan. Ketua Umum Pengurus Besar IDI Daeng Mohammad Faqih mengatakan tarif itu tidak sesuai dengan harga alat rapid test.

“Karena kalau harga distributornya tinggi, kemudian tidak diatur, dan pelayanannya murah, kasihan kawan-kawan di pelayanan,” kata Daeng, Kamis (9/7). Dilansir dari CNN Indonesia.

Exit mobile version