Polisi Musnahkan 2.155 Gram Sabu Dari Tiga Kasus Yang Berbeda

berita terkini batam
Saat pemusnahan barang bukti berlangsung (foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Polisi Musnahkan sabu Sebanyak 2.155,06 gram narkotika dari Tiga Laporan yang Berbeda, Rabu (08/07).

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., didampingi oleh Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda kepri dan perwakilan dari BBNP Kepri.

Dari tiga Laporan Polisi tersebut Polda Kepri berhasil mengamankan 6 orang tersangka

Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., memaparkan, pihakny berhasil menyita 2.363,56 gram sabudari tiga laporan yang berbeda, namun hanya sekitar 2.155,06 gram yang dimusnahkan dan sisanya untuk labfor, serta pembuktian perkara di persidangan.

“Barang bukti sebanyak 2.363,56 gram sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sekitar 2.155,06 gram, sedangkan sisanya seberat 180,5 gram sabu untuk dikirim ke Labfor cabang Polda Riau dan 28 gram sabu untuk pembuktian dipersidangan,” Ungkapnya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan cek keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkoitka jenis sabu dan jika 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 11.817 orang atau  jiwa.

Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Haykal)

Exit mobile version