Batam, Owntalk – Video Seorang pria yang sempat viral akibat menantang Polisi saat membubarkan judi sabung ayam di Tondon, Toraja Utara Sulawesi Selatan pada, Minggu (5/7/2020)
Pemuda yang diduga melawan saat dibubarkan oleh pihak Kepolisian adalah bandar sabung ayam.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria menunjuk dan mengacam dengan mengatakakn “saya lawan kau” ujarnya dalam video itu.
Tidak hanya melakukan perlawanan pelaku juga memecahkan botol dan menghasut pemain lain untuk melawan Polisi.
Kini pihak Kepolisian menetapkan Amda Salurante alias Pung Belo (32) yang juga anak angota DPRD di Toraja Utara, Sulawesi Selatan telah bersalah, Selasa (7/7/2020) sekitar 06.30 Wita.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Didik Agung Wirahardjo mengatakan bahwa Pung Belo telah terbukti melawan hukum dengan menyerang dan menghina polisi saat bertugas.
“Atas kasusnya tersangka dikenakan pasal 207 dan 212 dan pasal 315 KHUP. Dengan ancaman Hukuman paling lama 1,6 tahun penjara” katanya.
Lanjut Kombes Didik, Sesuai aturan KHUP bahwa itu adalah pasal khusus , maka kita akan melalukan penangkapan kepada yang bersangkutan, Meski hukuman di bawah lima tahun, Pung Belo tetap akan dilalukan penahana, Didik beralasan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka merupakan pasal khusus.
“Jadi penanganan yang semula di polres Toraja Utara, kini kami ambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulwesi Selatan. Jadi kasus ini kami yang menangani” tutupnya. (Fajar)