Batam  

5 Tahun 6 Bulan Hukuman Untuk Rahmat Sang Supir Bimbar Yang Menewaskan Calon Pengantin

berita terkini batam
Rahmat supir Bimbar (foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Rahmat, sopir Bimbar yang sempat menghebohkan Batam karena kecelakaan yang menewaskan calon pengantin di Bukit Daeng Batam
Kini dia divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Karena terbukti dan meyakinkan melakukan tindakpidana lalu lintas mengemudi mobil Isuzu plat kuning BP 7601 DU dengan tidak hati-hati.

Sehingga menewaskan wanita muda Sri Wahyuni dan beberapa korban luka-luka lainnya.

Seperti dilansir dari Tribun, Pembacaan vonis nomor perkara 294/Pid.Sus/2020/PN Btm dibacakan pada Selasa 23 Juni 2020, secara online.

“Menyatakan Terdakwa Rahmat Bin Alim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah sepuluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan,” amar putusan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” tambah Amar putusan hakim tersebut.

Hakim menyatakan, terdakwa Rahmat Bin Alim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat(4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Primair Penuntut umum.(**)

Exit mobile version