Batam, Owntalk.co.id – Tiga orang tersangka bertekuk lutut saat kepergok memiliki Sabu dan pil Ekstasi, Rabu (01/07).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Mengungkapkan, Ketiga tersangka berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R, di sebuah rumah jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang.
“Tim Subdit III Ditresnarkoba polda Kepri berhasil mengamankan tersangka disebuah rumah jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, tim mengamankan ketiga pelaku dikarenakan telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis sabu seberat 390 gram dan pil ekstasi sebanyak 28 butir yang disimpan di dalam Tas Ransel Merek Nokia,” Ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (Haykal)