Batam, Owntalk.co.id – Empat orang tersangka yang hendak mengirim sabu keluar daerah Batam berhasil di gagalkan oleh Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri, Rabu (17/06).
Ke empat tersangka berinisial HD, JS, IH dan D diamankan pada Selasa (16/06) sekitar jam 01.30 wib dini hari, ditempat yang berbeda
DirResnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Menuturkan, usai pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi yang di lakukan oleh kurir narkoba di pelabuhan Benton Tanjung Riau, tim langsung bergerak memantau lokasi
“Usai memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika Jenis Sabu di pelabuhan beton Tanjung Riau, Kemudian tim memnatau pergerakan tersangka berInisial HD dan JS terlihat menuju keujung pelabuhan beton menggunakan mobil, Saat tersangka memasuki TKP tim Memberhentikan HD dan JS yang hendak keluar dari Pelabuhan, ketika di lakukan penghadangan saat itu juga HD langsung membuang barang bukti keluar mobil, Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan memerintahkan HD untuk mengambil barang bukti tersebut yang disaksikan oleh masyarakat setempat,” ungkapnya kepada media.
Lanjut Mudji, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut tim melakukan penangkapan terhadap rekan mereka yang sedang menunggu di sebuah Hotel di kawsan Batam
“Usai mendapatkan informasi tentang rekannya, tim meminta HD dan JS menghubungi Rekannya berinisial IH yang merupakan penerima sabu tersebut, dan saat IH datang mendekati JS tim langsung melakukan penangkpan,” jelasnya
Mudji juga mengatakan, tersangka IH mengaku bahwa sabu tersebut akan di bawa ke Balikpapan Kaltim melalui pelni, dan ia juga mengaku bahwa tindakanya bersama adiknya berinisal D di suruh oleh kakaknya berinisal JP (DPO) yang sedang berada di malaysia untuk mengantarkan barang tersebut
“IH mengakau bahwa Narkotika tersebut akan dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur dengan menggunakan kapal Pelni, saat menjalan kan aksinya di batam ia di bantu oleh adiknya yang berinisial D, IH juga mengaku melakukan hal tersebut disuruh oleh kakak kandungnya Berinisial JP (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengantarkan sabu tersebut ke Balikpapan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan Barang Bukti 1 Paperbag warna cokelat yang berisikan kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 Bungkusan kecil berisikan serbuk kristal diduga Sabu dengan berat 568,56 gram, selali itu polisi juga menyita 1 timbangan digital, 1 unit Mobil Toyota Avanza, STNK mobil dan beberapa Unit Handphone milik tersangka serta KTP para tersangka.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (Haykal)